- Menyatakan Terdakwa Herly Sundra Bin H. Idmin S.H. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 lembar aplikasi pencairan pinjaman DF (APP-DF) tanggal 22 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar from cek list kendaraan;
- 1 (satu) lembar surat persetujuan pencairan dana;
- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari PT. Anugrah Utama Multifinance fc legalisir;
- 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Bintang Auto Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran 1 unit Mobil Kijang Inova 2.0 G Bensin atas nama Toni Wahyu Wibowo tahun 2013 nomor mesin 1TR7646456 nomor polisi B 1532 KOY nomor chasis 1AHFXW9264D2270006 warna silver tanggal 12 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy warna sahabat Automobile showroom jual beli Mobil ditemia dari Widi Setiadi sebanyak Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran pembelian 1 (satu) unit kendaraan Toyota Innova type G 2013 nomor polisi B 1531 KOY STNK atas nama Ir. Toni Wahyu;
- 1 (satu) lembar foto copy dana pencairan BPKB Innova type G nomor polisi 1531 KOY yang telah ditarik saudara Fengky dengan total Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 233/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 233/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarjo, Br Hakim Anggota Corpioner |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurkumala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 233/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik468