- Menyatakan Terdakwa Martahan Sihombing alias Martahan Anak Dari Desmon Sihombing Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan ?Penggelapan Dalam Jabatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna putih yang dipasang stiker warna merah dengan nomor polisi BN 4731 WF;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama Darwin motor merk Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi BN 4731 WF;
- 5 (lima) karung pupuk dengan merk SCU dengan uuran 40 kg;
- 6 (enam) karung pupuk merk SCU dengan ukuran 40 Kg;
- 1 (satu) lembar ISSUE CHIT pada tanggal 20-03-2021 yang bertuliskan pupuk SCU sebanyak 56 untuk Divisi Area A;
- 1 (satu) lembar invoice penjualan pupuk HARACOAT SCU 39 @ 40 Kg tanggal 02 Maret 2021 dari PT Hanampi Sejahtera Kahuripan kepada PT. Rebinmas Jaya;
- 1 (Satu) unit JONDER V 51 beserta bak;
- 1 (satu) lembar surat keputusan nomor 008/SK/HRD-RMJ/12.2018, tanggal 17 Desember 2018 tentang penetapan dan pengangkatan sebagai Asisten Divisi atas nama Martahan Sihombing;
- 1 (Satu) lembar surat keputusan nomor 006/RMJ/Tra/08.2018 tanggal 01 Agustus 2018 tentang training Asistant Manager atas nama Martahan Sihombing;
- 1 (Satu) lembar daftar gaji untuk periode Maret 2021 atas nama Martahan Sihombing;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 92/Pid.B/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 92/Pid.B/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhika Bhatara Syahrial |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Lukas Sianipar, Br Hakim Anggota Elizabeth Juliana |
Panitera | Panitera Pengganti Imam Mualimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Munzir Alias Pesek Bin Abdul Manaf (Alm) Dikembalikan Kepada Terdakwa Martahan Sihombing Alias Martahan Anak Dari Desmon Sihombing (Alm) 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2021/PN Tdn
Statistik11911