- Menyatakan Terdakwa NURYANTI UMLATI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN SECARA BERLANJUT ;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa NURYANTI UMLATI dengan pidana penjara selama 2 ( dua )Tahun
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan Uang sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Untuk pembayaran pinjaman sementara dan akan dikembalikan pada tanggal 5 Januari 2018, tanggal 28 Desember 2017, yang ditandatangani oleh NURYANTI UMLATI, bermaterai 6000 dan stempel Setwan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
- 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan : Telah terima dari Ibu Yuli, Uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), Untuk pembayaran pinjaman sementara, tanggal 30 Desember 2017, yang diterima oleh NURYANTI UMLATI.
- 1 (satu) lembar cek Bank Papua bertuliskan : No. C D 7 0 4 2 9 0, Atas penyerahan cek ini bayarlah kepada, uang sejumlah rupiah (dalam huruf) delapan ratus lima puluh juta rupiah (850.000.000,-) dan stempel Setwan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank Papua tanggal 30 Desember 2017, nomor rekening 2020202025814, Nama Pemilik rekening Linda M, jumlah yang dikredit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) buah stempel TOP berwarna merah hitam, bertuliskan setwan pemerintah kabupaten raja ampat.
Putusan PN SORONG Nomor 294/Pid.B/2019/PN Son |
|
Nomor | 294/Pid.B/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane, Br Hakim Anggota Donald F Sopacua |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas 6. Menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); - |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pid.B/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 294/Pid.B/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.B/2019/PN Son
Statistik12041