- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon Aprilia Santini Manganang berubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki;
- Menetapkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk merubah / memperbaiki / memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 67/A/1992 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe Talaud tertanggal 18 Mei 1992 dan memerintahkan pula Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa untuk merubah / memperbaiki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga an. Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil MInahasa dengan segala akibat hukumnya maupun dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe dan Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil MInahasa ;
- Memerintahkan kepada pemohon agar melaporkan Penetapan ini kepada Pegawai Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe dan Pegawai Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa untuk mencatat dalam register yang bersangkutan pergantian nama Pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 260.000 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN TONDANO Nomor 98/Pdt.P/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 98/Pdt.P/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nova Loura. Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nova Loura. Sasube |
Panitera | Panitera Pengganti Deivid D. Losu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pdt.P/2021/PN_Tnn.zip
- Download PDF
- 98/Pdt.P/2021/PN_Tnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 98/Pdt.P/2021/PN Tnn
Statistik203157