- Menyatakan Terdakwa Winaldy Nasution Als Dedek Bin Azwar Nasution tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN JAMBI Nomor 818/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 818/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 7 (tujuh) bungkus plastic bening Narkotika jenis Shabu total berat :4,340 gram; - 1 (satu) timbangan digital merk POCKET SCALE; - 1(satu) pinggang merk Filano warna biru;. - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VIXION No.Pol :BH 3190 YP warna putih; -1 (satu) unit handphone merk Realme warna merah berikut Simcard. -1 (satu) kotak kecil plastic warna hitam; Dipergunakan dalam perkara splitsing an.Rudi Suhadak Bin Damhuji MZ. - 1(satu) unit handphone merk ASUS type XOORD warna hitam merah . Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 818/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 818/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 818/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik256