- Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat Konvensi adalah pemilik yang sah dari sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1572 / Tanjung Sari, seluas 228 M2 (dua ratus dua puluh delapan meter persegi), yang terletak di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi;
- Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk menyerahkan kembali sebidang tanah ber?Sertipikat Hak Milik Nomor 1572 / Tanjung Sari, seluas 228 M2 (dua ratus dua puluh delapan meter persegi), yang terletak di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat I dan Rekonvensi Penggugat II Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Rekonvensi / Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.1.580.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 82/Pdt.G/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI / DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pdt.G/2020/PN Jmb
Statistik440