- 36 (tiga puluh enam) paket plastik klip bening kecil yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,544 (nol koma lima ratus empat puluh empat) gram.
- 1 (satu) unit Handpond Merk SAMSUNG SM-B109E warna putih dengan Sim Card Telkomsel 085377452894.
Putusan PN JAMBI Nomor 634/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 634/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Ardiansyah Als. Amsek Bin Toyeb telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prosecutor narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual , membeli , menerima,menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis shabu seberat 0,544 (nol koma lima ratus empat puluh empat) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4.Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 634/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 634/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 634/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik172