- Menyatakan Terdakwa Sunarto Bin Mardi Raharja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan kerusakaan kendaraan?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha RX King no.Pol BE 8321BS;
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Yamaha RX King No.pol BE 8321BS An.Saweitri Budi Susana;
- 1 (satu) buah SIM C An. Fitra Widianto;
Putusan PN KALIANDA Nomor 243/Pid.Sus/2018/PN Kla |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2018/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Aisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi nani Astriani Bin supriyanto; -1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warnabiru putih No.Pol BE 3714 CP; -1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 3714 CP An Dwi yati asih; Dikembalikan kepada saksi Agus Arianto Bin Suratno; -1 (satu) unit mobil Toyota Kijang super no.Pol B 2694 KM; -1 (satu) lembar STNK No.Pol B 2694 KM An. Ali Sugandi; -1 (satu) buah SIM A An.Sunarto; Dikembalikan kepada terdakwa Sunarto Bin Madi Raharja; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pid.Sus/2018/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 243/Pid.Sus/2018/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2018/PN Kla
Statistik234