- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) dikurangi Rp.29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) = Rp. 93. 231.008,- (sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 atas Bangunan Rumah Tinggal Ngupuk Darurat dengan ukuran luas 5 m X 2 m = 10 m2 berdiri di atas tanah milik Kasdi Bin Surawijaya dengan Peta Bidang 866 yang terletak di Dusun Kadut, Desa Jemah Kecamatan Cadasngampar (yang sekarang menjadi Kecamatan Jatigede) Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, yang terdaftar pada peta nomor Model B No, Urut 1/866/ dan pada Model C No. urut 4/866/, berada di Area Genangan Proyek Waduk Jatigede diatasnamakan Kasdi Bin Surawijaya (uwa Penggugat), yang pada tahun 1984 mendapat gantirugi sebesar Rp. 65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah)
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang tunai pengganti rumah tinggal sebesar Rp. 93.231.008,- (sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 365.000,00 (tiga ratus Enam Puluh Lima ribu Rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 657/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 657/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti: Seravina Apriliany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 657/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 657/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 657/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik3311