- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Tanah atas nama Hidayah kepada Soepadmo tertanggal 02 Februari 1993 adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Tanah atas nama Sutardji kepada Soepadmo tertanggal 02 Februari 1993 adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang tidak bersedia menandatangani dan atau mengurus peralihan sertifikat kepada Para Penggugat atas tanah objek sengketa berupa sebagian bidang tanah luas 330 m2 atas penjumlahan sebidang tanah Tergugat I seluas 180 m2 dan milik Tergugat II seluas 150 m2, yang telah didirikan bangunan diatasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 170 Konversi bekas yasan No.310 Persil 73 kelas I.D atas nama (Tamsir Wiroredjo) yang telah dihibahkan kepada Para Tergugat, terletak di Dukuh Karang Lo, Keluarahan Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, adalah merupakan perbuatan cidera janji (Wanprestasi);
- Menetapkan bahwa objek sengketa sebagian bidang tanah serta Bangunan diatasnya, seluas 330 m2 atas penjumlahan sebidang tanah Tergugat I seluas 180 m2 dan milik Tergugat II seluas 150 m2 yang telah didirikan bangunan diatasnya dengan sertifikat Hak Milik Nomor 170 Konversi bekas yasan No.310 Persil 73 kelas I.D atas nama (Tamsir Wiroredjo) terletak di Dukuh Karang Lo, Keluarahan Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang yakni:
- Atas bagian hibah dari Tamsir Wirorejo kepada Tergugat 1 dengan Luas 180 m2 dengan batas-batas :
- Atas bagian hibah dari Tamsir Wirorejo kepada Tergugat II dengan Luas 150 m2 dengan batas-batas :
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sebagian bidang tanah luas tanah 330 m2 atas penjumlahan sebidang tanah Tergugat I dengan luas 180 m2 dan milik Tergugat II dengan luas 150 m2 yang telah didirikan bangunan diatasnya, sertifikat Hak Milik Nomor 170 Konversi bekas yasan No.310 Persil 73 kelas I.D atas nama (Tamsir Wiroredjo) terletak di Dukuh Karang Lo, Keluarahan Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang yang menjadi Objek Jual Beli kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya atas objek sengketa sebagian bidang tanah luas tanah 330 m2 atas penjumlahan sebidang tanah Tergugat I seluas 180 m2 dan milik Tergugat II seluas 150 m2 yang telah didirikan bangunan diatas sertifikat Hak Milik Nomor 170 Konversi bekas yasan No.310 Persil 73 kelas I.D atas nama (Tamsir Wiroredjo) terletak di Dukuh Karang Lo, Keluarahan Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang untuk menyerahkan serta mentaati perjanjian, bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara/Polisi;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak Provisi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.043.000,00 (Empat juta empat puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 130/Pdt.G/2020/PN Unr |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2020/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara : Bastoni Sebelah Barat : Hidayah Sebelah Selatan : Sutardji Sebelah Timur : Jalan Kampung Sebelah Utara : Sutardji Sebelah Barat : Suwarsi Sebelah Selatan : Hidayah Sebelah Timur : jalan kampung Adalah hak milik Para Penggugat, sebagai Ahli Waris dari Soepadmo; DALAM REKONVENSI Dalam Provisi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pdt.G/2020/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 130/Pdt.G/2020/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pdt.G/2020/PN Unr
Statistik11617