- Menolak tuntutan provisi para Penggugat;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Penggugat Rekonvensi adalah ahli waris/keturunan dari alm. Edison Tampubolon;
- Menyatakan sah secara hukum:
- 1 (satu) pintu bangunan rumah tempat tinggal permanen yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir (sekarang Kab. Toba) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Jalan raya;
- Sebelah timur : Rumah milik Nai Baginda br. Tambunan;
- Sebelah selatan : Kebun milik Henok Harahap;
- Sebelah barat : Rumah milik St. Jese Tambunan;
Putusan PN BALIGE Nomor 99/Pdt.G/2020/PN Blg |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : I. DALAM KONVENSI Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: -Menolak Eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: II. DALAM REKONVENSI Adalah sah milik alm. Edison Tampubolon dan Elfrida Pasaribu yang diwariskan kepada ahliwaris / keturunannya termasuk para Penggugat Rekonvensi; 3. Menyatakan Akta Notaris Julitri Roriana, S.H., Nomor : 11 dengan judul Wasiat Umum tertanggal 8 Mei 2003 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 133 / Pasar Laguboti Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 19 November 2009 oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba Samosir adalah sah dan berkekuatan hukum; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum para Penggugat dalam Konvensi/para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pdt.G/2020/PN Blg
Statistik10290