- DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan Provisi dari Para Penggugat;
- DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat I,II, adalah merupakan keturunan dan ahli waris dari Alm. Op. Jumaing Sinaga dan bertindak untuk mewakili kepentingan hukum seluruh keturunan/ahli waris Alm. Op. Jumaing Sinaga;
- Menyatakan Objek Perkara yaitu :
- Sebidang tanah yang bernama : Parsihorpuhan, terletak di Huta Sipuli , Desa Pardomuan Nauli , Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir Seluas lebih kurang 2,808 Ha (dua koma delapan nol delapan) hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang bernama : Parsihorpuhan, terletak di Huta Sipuli, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir seluas lebih kurang: 2,485 Ha (dua koma empat delapan lima) hektar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan tanah Perkara I dan tanah Perkara II adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan seluruh tanah yang termasuk areal Huta Sipuli yang terletak di Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir dimana Huta Sipuli batas-batasnya:
- Timur berbatas dengan : Adian Padang, Lumban Gambiri;
- Barat berbatas dengan : Sungai Silubung;
- Selatan berbatas dengan : Simanuk manuk;
- Utara berbatas dengan : Sungai Panoguan Losung;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I,II, III,IV, V,VI,VII,VIII,IX,X,XI adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (ontrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI atau orang lain dan pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya, untuk menyerahkan tanah Perkara I dan tanah perkara II kepada Penggugat I,II, dan ahli waris lain Alm. Op.Jumaing Sinaga dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat, guna dapat diusahai oleh Penggugat I,II, dan seluruh keturunan Alm Op. Jumaing Sinaga selaku pemilik sah tanah Perkara I dan tanah perkara II dengan leluasa;
- Menghukum Tergugat I, II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI atau orang lain dan pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya, untuk segera membongkar sendiri segala bentuk tanaman yang tumbuh dan berdiri diatas tanah perkara I dan tanah perkara II, serta membongkar sendiri segala bentuk bangunan pondok-pondok dan bangunan rumah yang ada dan berdiri diatas tanah perkara I,II serta menyerahkan tanah perkara I dan tanah perkara II kepada Penggugat I,II,dan ahli waris lain Alm. Op. Jumaing Sinaga dalam keadaan baik dan kosong untuk dapat dikuasai/diusahai oleh Penggugat I,II, beserta ahli waris lain Alm. Op. Jumaing Sinaga selaku Pemilik sah tanah terperkara I dan tanah perkara II dengan leluasa;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp4.274.000,00 (empat juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 63/Pdt.G/2020/PN Blg |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azhary P. Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hans Prayugotama, Br Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana |
Panitera | Panitera Pengganti: Berry Prima P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Timur berbatas dengan : Jalan umum, tanah Lubuk Situmorang dan tanah Tergugat -tergugat. Barat berbatas dengan : Tanah yang diusahai Birman Siringoringo. Selatan berbatas dengan : Jalan Umum. Utara berbatas dengan : Tanah Penggugat dan tanah Lubuk Situmorang Selanjutnya disebut sebagai : TANAH PERKARA -I; Timur berbatas dengan : Tanah Tergugat dan tanah milik Penggugat . Barat berbatas dengan : Tanah milik Penggugat . Selatan berbatas dengan : Tanah milik Penggugat Utara berbatas dengan : Jalan Umum. Selanjutnya disebut sebagai : TANAH PERKARA - II; Adalah tanah milik bersama seluruh Keturunan/ahli waris Alm. Op. JUMAING SINAGA yang diperoleh berdasarkan warisan turun Temurun dari alm. OP JUMAING SINAGA; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2020/PN Blg
Kasasi : 3678 K/Pdt/2022
Banding : 86/Pdt/2021/PT MDN
Statistik87102