- 2 (dua) paket/plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Shabu;
- 3 (tiga) paket/plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip ukuran kecil yang masih baru;
- 1 (satu) bungkusan plastik klip ukuran besar berisi plastik klip bekas pakai;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari kemasan air mineral gelas terhubung dengan kaca pirex dan sedotan kecil;
- 2 (dua) buah mancis;
- 2 (dua) buah sedotan warna ungu berbentuk sendok;
- 1 (satu) bungkus sedotan;
- 1 (satu) buah botol bekas, tutup berwarna orange, pada tutup botol terhubung dengan sedotan kecil;
- 1 (satu) lembar struk bukti transfer atau transaksi BRI tanggal 3 Juli 2020 pukul 21.26;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna putih;
Putusan PN BALIGE Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN Blg |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hans Prayugotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Aser Limbong |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DODI SURYA PURBA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Setelah dilakukan penimbangan terhadap keseluruhan berat kotor/brutto 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram dan berat bersih/netto 2,08 (dua koma nol delapan) gram; Seluruhnya dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.Sus/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 214/Pid.Sus/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2020/PN Blg
Statistik5337