- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut Agama Kristen Protestan pada tanggal 20 September 2012 di Gereja HKBP Ressort Siualuompu, sebagaimana terdapat dalam Surat Pemberkatan Nikah No. 23/02310/IX/2012 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 1202-KW-31102013-0001 tertanggal 31 Oktober 2013 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012 di Gereja HKBP Ressort Siualuompu, sebagaimana terdapat dalam Surat Pemberkatan Nikah No 23/02310/IX/2012 dan tercatat berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 1202-KW-31102013-0001 tertanggal 31 Oktober 2013, putus karena perceraian;
- Menyatakan anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama: Nadia Manise Lumbantobing Jenis kelamin Perempuan, lahir di Tarutung, pada tanggal 25 September 2013, Agama Kristen, Warga Negara Indonesia, sesuai Akta Kelahiran Nomor: 1202-LT-260620150066, berada di bawah pengasuhan Penggugat sampai anak Nadia Manise Lumbantobing berusia 18 (delapan belas) tahun;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Balige yang ditunjuk, untuk mengirimkan satu helai Salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada:
- Pegawai pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir, dimana perceraian terjadi dan menurut domisili Tergugat serta pegawai pencatat tersebut mendaftar putusan perceraian ini dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Pegawai pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, dimana perkawinan tersebut dilangsungkan serta oleh Pegawai pencatat tersebut mencatatkan perceraian ini pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan tersebut;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp899.000,00 (Delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 97/Pdt.G/2020/PN Blg |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Arija Br. Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Dirman H. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pdt.G/2020/PN Blg
Statistik7440