- 2 (dua) paket/plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Shabu;
- 3 (tiga) paket/plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip ukuran kecil yang masih baru;
- 1 (satu) bungkusan plastik klip ukuran besar berisi plastik klip bekas pakai;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari kemasan air mineral gelas terhubung dengan kaca pirex dan sedotan kecil;
- 2 (dua) buah mancis;
- 2 (dua) buah sedotan warna ungu berbentuk sendok;
- 1 (satu) bungkus sedotan;
- 1 (satu) buah botol bekas, tutup berwarna orange, pada tutup botol terhubung dengan sedotan kecil;
- 1 (satu) lembar struk bukti transfer atau transaksi BRI tanggal 3 Juli 2020 pukul 21.26;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna putih;
Putusan PN BALIGE Nomor 215/Pid.Sus/2020/PN Blg |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hans Prayugotama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Aser Limbong |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HERMAN RICARDO HUTAPEA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Setelah dilakukan penimbangan terhadap keseluruhan berat kotor/brutto 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram dan berat bersih/netto 2,08 (dua koma nol delapan) gram; Seluruhnya digunakan dalam berkas perkara atas nama Dodi Surya Purba; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.Sus/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 215/Pid.Sus/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2020/PN Blg
Statistik5319