- Menyatakan Terdakwa Idrus Rumahorbo als Idrus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik putih transparan yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 2,9 (dua koma sembilan) gram;
- 1 (satu) buah plastik putih transparan yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 5,98 (lima koma sembilan delapan) gram;
- 12 (dua belas) plastik putih kecil transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram dengan rincian:
- Plastik A dengan berat brutto 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- Plastik B dengan berat brutto 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- Plastik C dengan berat brutto 0,02 (nol koma nol dua) gram;
- Plastik D dengan berat brutto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- Plastik E dengan berat brutto 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- Plastik F dengan berat brutto 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- Plastik G dengan berat brutto 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- Plastik H dengan berat brutto 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- Plastik I dengan berat brutto 0,02 (nol koma nol dua) gram;
- Plastik J dengan berat brutto 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- Plastik K dengan berat brutto 0,02 (nol koma nol dua) gram;
- Plastik L dengan berat brutto 0,02 (nol koma nol dua) gram;
- 1 (satu) bungkus tiktak merek toreador;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 5 (lima) buah plastik putih transparan kosong;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi: BB 6856 CC;
Putusan PN BALIGE Nomor 254/Pid.Sus/2020/PN Blg |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Arija Br. Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Idrus Rumahorbo als Idrus 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (LIima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 254/Pid.Sus/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 254/Pid.Sus/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.Sus/2020/PN Blg
Statistik4519