- Menyatakan Terdakwa Klarensius Dedy Limbong Alias Dedy tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa Klarensius Dedy Limbong Alias Dedy tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) blok kupon;
- 1 (satu) buah buku folio merek garda;
- 2 (dua) lembar info angka tebakan;
- Uang tunai sebesar Rp133.000,00 (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang kertas senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas senilai Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan 9 (sembilan) lembar uang kertas senilai Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 218/Pid.B/2020/PN Blg |
|
Nomor | 218/Pid.B/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Arija Br. Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.B/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 218/Pid.B/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.B/2020/PN Blg
Statistik379