- Menyatakan Terdakwa MARTIN JONATHAN PARDEDE tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket / plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai berisi gumpalan Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) buah sedotan pendek;
- 1 (satu) buah bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) buah sedotan berbentuk bengkok;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y95 warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) lembar struk BRI bukti transfer uang sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening BRI a.n. Verani A.M. Pardede;
- 1 (satu) lembar struk BRI bukti transfer uang sebesar Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening BRI a.n. Verani A.M. Pardede;
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN Blg |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hans Prayugotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arija Br. Ginting, Br Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Berry Prima P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2020/PN Blg
Statistik370