- Menyatakan Terdakwa Sihol Tomuan Silalahi Alias Pak Rahmat tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik putih transparan besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,16 (tiga koma enam belas) gram dengan rincian:
- bungkus A dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga enam) gram;
- bungkus B dengan berat netto 1,8 (satu koma delapan) gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik transparan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dengan rincian:
- bungkus A dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- bungkus B dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- bungkus C dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
Putusan PN BALIGE Nomor 169/Pid.Sus/2020/PN Blg |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Rismanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ryfaldi Sitio Als Faldi; 6.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2020/PN Blg
Statistik5223