- Menolak Eksepsi pihak Tergugat I, II, III, IV dan V untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) Nomor: 52/SKHM/2000 Tanggal 2 Oktober 2000 yang dikeluarkan oleh Lurah Siogung-Ogung dan diketahui oleh Camat Pangururan yang menerangkan bahwa Sotar Naibaho benar mempunyai 1 (satu) pintu rumah dengan ukuran panjang 12 meter lebar 6 meter, dengan beratapkan seng dingding papan, dan lantai semen dengan berwataskan sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Terusan Pucuk Buhit;
- Sebelah Timur : Rumah Pahala Naibaho:
- Sebelah Barat : Tanah Milik Sotar Naibaho;
- Sebelah Selatan : Huta Lumban Silo;
- Sebeah Timur : Rumah Pahala Naibaho;
- Sebelah Selatan : Perkampungan Lumban Silo;
- Sebelah Barat : Tanah Kosong;
- Sebelah Utara : Terusan Pusuk Buhit;
- Sebelah Timur : Lumban Silo;
- Sebelah Barat : Terusan Tano Ponggol;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Pusuk Buhit;
- Sebelah Utara : Tanah Bukti J Naibaho;
- Sebelah Timur : Lumban Silo;
- Sebelah Barat : Terusan Tano Ponggol;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Pusuk Buhit;
- Sebelah Utara : Tanah Bukti J Naibaho;
- Sebelah Utara : Tanah Bukti Naibaho;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Pusuk Buhit;
- Sebelah Timur : Lumban Silo;
- Sebelah Barat : Terusan Tano Ponggol;
- SebelahTimur : Lumban Silo;
- Sebelah Barat : Terusan Tano Ponggol;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Pusuk Buhit;
- Sebelah Utara : Tanah Bukti Naibaho;
- Sebelah Utara : Tanah Bukti Naibaho;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Pusuk Buhit;
- Sebelah Timur : Lumban Silo;
- Sebelah Barat : Terusan Tano Ponggol;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklaard);
- Menghukum Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.769.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 130/Pdt.G/2019/PN Blg |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2019/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hans Prayugotama, Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rismanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : I. DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 3. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) Nomor: 089/SKHM/VII/2005 Tanggal 29 Oktober 2005 yang dikeluarkan oleh Lurah Siogung-Ogung dan diketahui oleh Camat Pangururan yang menerangkan bahwa Sotar Naibaho mempunyai sebidang tanah dengan Panjang 80 M dan Lebar 22 M dengan luas 1760 M2 dan diatas tanah tersebut berdiri bangunan rumah dengan ukuran 15 x 5 meter yang terletak di Jalan Terusan Pusuk Buhit Kelurahan Siogung-Ogung Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dengan batas-batas sebagai berikut : 4. Menyatakan Sah dan Mengikat Surat Nomor: 198/SK/2009 Perihal Pembatalan Surat Keterangan Hak Milik Nomor 52/SKHM/2000 dan Nomor: 52/SKHM/2000 Tertanggal 20 Agustus 2009 yang dikeluarkan oleh Camat Pangururan; 5. Menyatakan Sah dan Mengikat Surat Keterangan Nomor 53/SK/IX/2008 Tanggal 29 September 2008 yang dikeluarkan oleh Lurah Siogung-Ogung yang menerangkan bahwa sebidang tanah yang terletak di kawasan Terusan Tano Ponggol dengan luas 2.479 m2 yang terdiri dari perincian sebagai berikut yaitu 1.254 m2 + 910 m2 + 316 m2, dengan batas-batas tanah tersebut : Adalah benar milik NAONDA GURNING istri dari Alm. PAHALA NAIBAHO; 6. Menyatakan Sah dan Mengikat Surat Keterangan Nomor: 112/SK/PAR I/IX/2016 Tanggal 28 September 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Parsaoran I yang menerangkan bahwa sebidang tanah yang terletak di kawasan Terusan Tano Ponggol dengan luas 2.479 m2 yang terdiri dari perincian sebagai berikut yaitu 1.254 m2 + 910 m2 + 316 m2, dengan batas-batas tanah tersebut : Adalah benar milik NAONDA GURNING istri dari Alm. PAHALA NAIBAHO; 7. Menyatakan Sah dan Mengikat Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) Nomor: 307/ SKHM/PRS-I/XII/2017 Tanggal 30 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Parsaoran I dan diketahui oleh Camat Pangururan yang menerangkan bahwa Saur Naibaho, Seria Naibaho, Taruli Naibaho, Senderia Naibaho, Lesma Naibaho, S.Pd, Sarma Naibaho, Sugar Hendry Naibaho, Dorlan U Naibaho adalah benar mempunyai/ memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dengan luas 1600 m2 dengan batas-batas : 9. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat Surat Nomor: 593.2/306/2007/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Parsaoran I dan diketahui oleh Camat Pangururan yang menerangkan Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) Nomor: 307/ SKHM/PRS-I/XII/2017 Tanggal 30 Desember 2017 an Saur Naibaho, dkk sehingga tidak berlaku lagi; 10. Menyatakan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad); 11. Menyatakan Tanah yang terletak di kawasan Terusan Tano Ponggol yang dahulunya seluas 2479m2 yang terdiri dari perincian 1254m2 +910m2 + 316 m2 sesuai dengan Surat Keterangan Nomor 53/SK/IX/2008 Tanggal 29 September 2008 yang dikeluarkan oleh Lurah Siogung-Ogung dengan batas-batas: Dimana setelah terkena pelebaran terusan Tano Ponggol menjadi 1600 m2 yang terletak di Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dengan Luas 1.600 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: Yang sekarang menjadi objek perkara dalam gugatan ini adalah milik yang sah dari : (i) Saur Naibaho; (ii) Seria Naibaho; (iii) Taruli Naibaho; (iv) Senderia Naibaho; (v) Lesma Naibaho, S.Pd; (vi) Sarma Naibaho; (vii) Sugar Hendry Naibaho; (viii) Dorlan U. Naibaho; Sesuai dengan Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) No. 307/SKHM/PRS-I/XII/2017 tanggal 30 Desember 2017, Dan ahli waris Alm. Sorta Naibaho, Alm. Tiurma Naibaho, dan Alm. Buntu Naibaho; 12. Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat bersama seluruh ahli waris dari alm. Pahala Naibaho adalah pihak yang berhak untuk menerima uang sejumlah Rp.1.668.486.195,- (satu milyar enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian lahan seluas 1.600 M2 (seribu enam ratus meter persegi) terletak di Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir pada Proyek Pembangunan Pelebaran Alur Tano Ponggol di Danau Toba yang berada dalam status penitipan di Pengadilan Negeri Balige sesuai dengan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Balige Nomor 19/Pdt.P/2018/PN Blg Tanggal 18 Desember 2018; 13. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pdt.G/2019/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 130/Pdt.G/2019/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pdt.G/2019/PN Blg
Statistik9228