- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menyatakan objek perkara I yang saat ini dikuasai Penggugat I rekonvensi dengan ukuran kurang lebih 10 M x 22,5 M (sepuluh meter kali dua puluh dua koma lima meter) yang terletak di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dengan batas-batas (dahulu):
- Menyatakan objek perkara II dengan ukuran kurang lebih 10 M x 30,60 M (sepuluh meter kali tiga puluh koma enam nol meter) yang terletak di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dengan batas-batas:
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penyerahan sebidang tanah tanggal 24 Agustus 1990 dari Baginda Alias Amani Marulak Simalango kepada Edison Tampubolon (Penggugat I rekonvensi);
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan Hukum Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 21 Mei 2000, dan Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 1 Juni 2002 yang terbit atas nama Penggugat II rekonvensi di atas objek perkara tersebut;
- Menolak gugatan Para Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat konvensi/Para Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini sejumlah Rp4.136.000,00 (empat juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Blg |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azhary P. Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga, Hakim Anggota Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotman Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi: Timur : berbatasan dengan ladang milik Luat Tamba; Barat : berbatasan dengan ladang milik Jabolas Naibaho; Utara : berbatasan dengan ladang milik Edison Tampubolon; Selatan : berbatasan dengan ladang milik Baginda Simalango; dan batas-batas sekarang berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat tanggal 17 Juli 2020 sebagai berikut: Utara : berbatasan dengan dahulu tanah yang dikuasai Edison Tampubolon (Tergugat I, namun saat ini milik Para Penggugat; Selatan : berbatasan dengan tanah milik Jomris Hasugian (Tergugat II) ; Barat : berbatasan dengan tanah Jabolas Naibaho (Naibaho Siahaan); Timur : berbatasan dengan tanah Luat Tamba (mertua Tergugat I) dan Jalan Raya Pangururan Tele; adalah tanah milik Penggugat I rekonvensi yang diperoleh berdasarkan Surat Penyerahan sebidang tanah tanggal 24 Agustus 1990 dari Baginda Alias Amani Marulak Simalango kepada Edison Tampubolon (Penggugat I rekonvensi); Utara : berbatasan tanah milik Edison Tampubolon (Penggugat I rekonvensi); Selatan : berbatasan dengan tanah Pahala Sinurat dan tanah Penggugat II rekonvensi ; Barat : berbatasan dengan tanah Jauhan Naibaho (Naibaho Siahaan); Timur : berbatasan dengan Jalan Raya Pangururan Tele; adalah sebagian dari keseluruhan tanah milik Penggugat II rekonvensi yang diperoleh berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 21 Mei 2000 antara Jomris Hasugian (Penggugat II rekonvensi) dengan Pirtahap Simalango, serta berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 1 Juni 2002 antara Jomris Hasugian (Penggugat II rekonvensi) dengan Op. Tota Br. Siringoringo/Nai Pirtahap Simalango; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2020/PN Blg
Statistik6818