- DALAM KONVENSI:
- DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- DALAM REKONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 146 Tahun 1998 tertanggal 27 Oktober 1998 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Hibah Nomor : 163/2008 tertanggal 15 Desember 2008 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah perkara seluas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir dengan batas-batas :
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Santun Pardede ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Robinson Pardede ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Patuan Nagari ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Santun Pardede ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi yang menguasai tanah perkara dan mendirikan bangunan di atas tanah perkara tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 4/Pid.C/2018/PN-Blg tanggal 16 November 2018;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi supaya membongkar bangunan yang ada diatas tanah perkara, dan menyerahkan tanah perkara kepada Penggugat dalam Rekonvensi dalam keadaan baik dan kosong;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.738.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 120/Pdt.G/2019/PN Blg |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2019/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah sah milik Penggugat dalam Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.G/2019/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 120/Pdt.G/2019/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pdt.G/2019/PN Blg
Statistik2924