- Menyatakan Terdakwa I TAUFIKURROHMAN dan Terdakwa II ISWI IRMA PANGESTU, S.Tr.Keb tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama merusak kesopanan dimuka umum? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I TAUFIKURROHMAN dan Terdakwa II ISWI IRMA PANGESTU, S.Tr.Keb oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masimg selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan Para Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah buku nikah dengan nomor : 477/42/VIII/2007, tanggal 27 Agustus 2007.;
- 1 (satu) unit mobil Honda CRV warna putih No.Pol : M-1479-HI, No.Ka : MHKW3CB3JJK004164, No.Sin : 3SZDGM5632.
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio warna abu-abu Metalik No. Pol : N-1037-KX, No.Ka : MHRRM38500J451112, No.Sin : K24Z99422056;
- 1 (satu) buah kerudung warna coklat;
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah;
- 1 (satu) buah rok panjang warna coklat;
- 1 (satu) buah baju lengan panjang polos warna coklat.
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna hitam kombinasi abu-abu;
- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru dongker
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN SAMPANG Nomor 84/Pid.B/2021/PN Spg |
|
Nomor | 84/Pid.B/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Eman, Hakim Anggota Sylvia Nanda Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Mustofi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Terdakwa ISWI IRMA PANGESTU,S.Tr.Keb; Dikembalikan Kepada yang berhak melalui Terdakwa TAUFIKURROHMAN; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/2021/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/2021/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2021/PN Spg
Statistik14048