- Menyatakan terdakwa MAHYUDI Als.YUDI BIN YUSRI bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 114 ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastik kemasan teh cina merk Chinese tea gift warna merah kuning yang berisikan diduga narkotika jenis sabu total berat: 6.957 gram.
- 1 (satu) buah travel bag (koper) merk polo Milano warna silver.
- 1 (satu) unit Handphone Merk realme tipe C11 warna hijau berikut simcard 082283606527 no imei 865779047073054.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung tipe B109E warna putih berikut simcard 082335960501 no imei 351907/10/247711/5.
- 1 (satu) buah kotak handphone Samsung B 109E.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Type TA-1043 warna hitam berserta SIM Card Nomor: 082213527794.
Putusan PN JAMBI Nomor 744/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 744/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara splitsing an.MUHAMMAD NAZAR Bin HASAN IBRAHIM. Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 744/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 744/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 744/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik256