- Menyatakan terdakwa RAJA NAMURA EKA PUTRA ALIAS RAJA Bin DOLI DANIEL terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ? melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 10 ( sepuluh ) paket kecil narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah kotak permen pagoda warna merah muda.
- 4 (empat) buah plastic klip bening ukuran sedang.
- 4 (satu) plastic klip bening ukuran kecil.
- 1 (satu) plastic klip bening ukuran besar.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam emas.
- 2 (dua) buah korek api gas.
- 1 (satu) unit handphone merk oppo.
- 7 (tujuh) buah potongan pipet.
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil.
- 2 (dua) buah alat hisap bong.
- 1 (satu) botol sampel urine (dilampirkan hasil urine).
Putusan PN JAMBI Nomor 649/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 649/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 649/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 649/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 649/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik130