- Menyatakan terdakwa KEKEN PHUNTO LEO Bin TEGUH JOKO JATMIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KEKEN PHUNTO LEO Bin TEGUH JOKO JATMIKO dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas Tahun) dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip bening kecil narkotika jenis shabu.
- 3 (tiga) paket plastik klip bening kecil narkotika jenis shabu.
- 6 (enam) paket plastik klip bening kecil narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan plastik bening kecil.
- 1 (satu) dompet kulit kecil warna hitam
- 1 (satu) ATM BRITAMA warna hitam
- 2 (dua) lembar kertas catatan timbangan Narkotika jenis shabu
- 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna hitam dengan no sim card 082180464392.
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru.
- 1 (satu) lembar jaket warna biru dongker merk SAVO.
- 1 (satu) kotak handphone himax warna coklat.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CAMRY.
- 1 (satu) kotak timbangan merk CAMRY.
- 1 (satu) buah tas laptop warna hitam merk ASSIMA.
Putusan PN JAMBI Nomor 428/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 428/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 428/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 428/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 428/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik245