- Menyatakan Terdakwa Usmanuddin alias Srikandi Bin Alm Amiruddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyuruh melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar invoice alat berat excavator (beco) merk Kobelco SK 200-8, warna hijau, tahun pembuatan 2012 dengan nomor invoice 84003172, tanggal 30 Mei 2012;
- 1 (satu) lembar surat pelepasan hak 1 (satu) unit alat berat excavator (beco) merk Kobelco SK 200-8, warna hijau, tahun pembuatan 2012 dengan nomor invoice 84003172 antara Sdr. ALADIN selaku Direktur CV. Andalan Makmur Sejahtera dengan Sdri. ELVI tertanggal 14 Agustus 2019;
- 1 (satu) examplar surat perjanjian sewa/rental alat berat antara saksi ELVI dengan Terdakwa tertanggal 05 Februari 2021
Putusan PN MEULABOH Nomor 53/Pid.B/LH/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 53/Pid.B/LH/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Imam, Br Hakim Anggota Arief Rachman |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Juhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Elvi; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/LH/2021/PN Mbo
Statistik9911