- Menyatakan Terdakwa Ismail bin Alm Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ismail bin Alm Ibrahim dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tidak ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Penumpang Toyota Avanza Nopol BL 1060 AV, dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JCKO77234 dan Nomor Mesin : DL43107;
- 1 (satu) Lembar STNK Asli Mobil Penumpang Toyota Avanza Nopol BL 1060 AV;
- 1 (satu) Lembar SIM ?A? atas nama Mahdi bin Alm. M. Ali
- 1 (satu) unit Mobil Penumpang Toyota Avanza Nopol BL 1590 EF, dengan Nomor Rangka : MHKM5EA3JKK156582 dan Nomor Mesin : 1NRG055100;
- 1 (satu) Lembar STNK Asli Mobil Penumpang Toyota Avanza Nopol BL 1590 EF;
- 1 (satu) Lembar SIM ?A? atas nama. Ismail bin Alm Ibrahim yang telah habis masa berlaku;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Nopol BL 6359 EW, dengan Nomor Rangka : MH1JF9111BK171291 dan Nomor Mesin : JF91E1168589;
- 1 (satu) Lembar STNK Asli Sepeda Motor Honda Vario Nopol BL 6359 EW;
Putusan PN MEULABOH Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Imam, Br Hakim Anggota Arief Rachman |
Panitera | Panitera Pengganti: Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Mahdi bin Alm. M. Ali ; Dikembalikan kepada Terdakwa Ismail bin Alm Ibrahim; Dikembalikan kepada Sdri. Nilawati; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Statistik544