- Menyatakan Terdakwa Ramadhan Fadli Firluha bin Alm Lukman Tgk Hajat dan Terdakwa Devan Saputra bin Buchari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pasang Speaker aktif merk Polytron warna hitam coklat ;
- 2 (dua) unit SELLERY pemanas stiker ;
- 10 (sepuluh) buah karet sarung stang honda;
- 1 (satu) buah Flash Disk merk Sandisk;
- 8 (delapan) lembar karpet kaki honda;
- 14 (empat belas) lembar kain jok honda;
- 1 (satu) buah penyangga Plat BL Yamaha N ? MAX;
- 1 (satu) buah gulungan stiker Karbon;
- 1 (satu) buah gulungan stiker D ? C Fix;
- 1 (satu) buah gulungan stiker Pro Fix;
- 2 (dua) buah gulungan stiker Decofix;
- 1 (satu) buah gulungan stiker Hebrik warna hitam;
- 1 (satu) buah gulungan stiker Pro Fix;
- 2 (dua) buah acsesoris depan fariasi Yamaha N ? MAX;
- 1 (satu) buah acsesoris gagang BL;
- 6 (enam) buah karet Great Handle rem tangan;
- 2 (dua) buah lampu warna;
- 1 (satu) buah stock kontak sepeda motor;
- 2 (dua) buah gantungan sepeda motor N ? Max;
- 1 (satu) buah aksesoris tutup kunci sepeda motor Yamaha N ? Max;
- 1 (satu) buah Stabilizer;
- 1 (satu) buah baut mour spion;
- 1 (satu) pasang lambang Yamaha;
- 2 (dua) buah kenalpot King Robot ;
Putusan PN MEULABOH Nomor 29/Pid.B/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 29/Pid.B/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Imam, Br Hakim Anggota Arief Rachman |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Juhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Ferizal; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, pada hari Senin, tanggal 21 Juni 2021, oleh kami, Irwanto, S.H., sebagai Hakim Ketua , Muhammad Imam, S.H. , Arief Rachman, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 24 Juni 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. Juhari, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Meulaboh, serta dihadiri oleh Yusni Febriansyah Efendi, Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri, Hakim Anggota, Hakim Ketua, Muhammad Imam, S.H. Irwanto, S.H. Arief Rachman, S.H. Panitera Pengganti, Hj. Juhari, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2021/PN Mbo
Statistik624