- Menyatakan Terdakwa 1 Rudi Pratama bin Sulaiman, Terdakwa 2 Azhar Ibrahim bin Ibrahim, Terdakwa 3 Zamzami bin M. Amin dan Terdakwa 4 Muhammad Akbar bin Razali Usman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- 1 (satu) unit alat berat excavator merk hitachi warna orange tahun 2008;
- 4 (empat) lembar karpet / ambal warna hijau;
- 1 (satu) alat pengindang emas yang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah buku catatan jam kerja beco dan hasil emas;
- 1 (satu) buah botol aqua gelas yang berisikan pasir bercampur dengan butiran warna kuning;
Putusan PN MEULABOH Nomor 52/Pid.B/LH/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 52/Pid.B/LH/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwanto, Br Hakim Anggota Reizky Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Juhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Rudi Pratama bin Sulaiman, Terdakwa 2 Azhar Ibrahim bin Ibrahim, Terdakwa 3 Zamzami bin M. Amin dan Terdakwa 4 Muhammad Akbar bin Razali Usman oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Elvi. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/LH/2021/PN_Mbo.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/LH/2021/PN_Mbo.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/LH/2021/PN Mbo
Statistik16426