- Menyatakan Terdakwa ZAINAL ARIFIN Alias ZAINUL Bin NURHAMMAD telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana ?tipu muslihat dan ancaman kekerasan pada anak melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kaos warna biru bertuliskan ?Converse?;
- 1 (satu) lembar kaos abu-abu terdapat tulisan ?th is timer? pada bagian dada;
- 1 (satu) lembar celana dalam bermotif garis-garis dan bertuliskan ?maskulinmen?;
- 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru tua;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo 1802 warna hitam biru dengan nomor sim card +62882251530630 dan imei: 86639044025034/ 866339044025026;
- 1 (satu) lembar kaos warna biru bertuliskan ?supreme?;
- 1 (satu) lembar kaos warna abu hitam terdapat tulisan ?Volcom? pada bagian dada kiri;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna cokelat;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna biru;
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru muda;
- 1 (satu) lembar celana jenas pendek warna biru tua;
- 1 (satu) lembar sarung yang bermotif abu-abu putih cokelat hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime warna hitam dengan nomor sim card 081352074649 dan imei: 353421087919495/ 353422087919493;
Putusan PN SANGATTA Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada Anak Korban ROMADHON NUR IHKSAN BIN TUKIRAN; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik164121