- Menyatakan Terdakwa I. Subakar Bin Sulaiman dan Terdakwa II. Moch. Saian Bin Miun tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan Primair tersebut diatas ;
- Menyatakan Terdakwa Kohar Safii Bin Koti Terdakwa I. Subakar Bin Sulaiman dan Terdakwa II. Moch. Saian Bin Miun tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak dan melawan hukum untuk memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 883/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 883/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khusaini, Hakim Anggota Safri |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Sikan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 883/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik132