- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut dan sah untuk menghadap di persidangan namun tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Memberikan izi kepada Penggugat untuk membaliknama Sertipikat Hak Milik nomor: 696, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kodya Surabaya dengan Gambar Situasi No. 376/1990, tanggal 29/01/1990, atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik nomor: 696, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kodya Surabaya dengan memerintahkan Turut Tergugat melakukan balik nama atas Sertipikat Hak Milik nomor: 696, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kodya Surabaya dengan Gambar Situasi No. 376/1990, tanggal 29/01/1990, Luas 57 M2 (lima puluh tujuh meter persegi) atas nama Tergugat (Basuni) menjadi Sertipikat Hak Milik nomor: 696, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kodya Surabaya dengan Gambar Situasi No. 376/1990, tanggal 29/01/1990, Luas 57 M2 (lima puluh tujuh meter persegi) menjadi atas nama Penggugat (Soekismi);
- Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan a quo;
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk Menunjuk salah satu Notaris PPAT Surabaya untuk dibuatkan Akta Perjanjian Jual beli atas nama Penggugat (Soekismi) atas tanah dan bangunan yang terletak di jalan Nymplungan XI No. 33, RT 004, RW 12, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir Kodya Surabaya yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik nomor: 696, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kodya Surabaya dengan Gambar Situasi No. 376/1990, tanggal 29/01/1990, Luas 57 M2 (lima puluh tujuh meter persegi);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1248/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1248/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fx. Hanung Dwi Wibowo, Br Hakim Anggota Suparno |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperkirakan sebesar Rp. 4.965.000,- (empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1248/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik333