- Menyatakan Terdakwa RIBUT AGUS SETIAWAN als WAWAN Bin HANLIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIBUT AGUS SETIAWAN als WAWAN Bin HANLIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel surat keterangan BPKB motor honda X1B02N04L0 (beat) tahun 2015 warna hitam dengan Nopol L6233ZL No KA MH1JFPIIXFK754436 Nosin JPIE1755275 STNK An. ARIS SETYO BUDI Alamat Jl. Simo Gunung Kramat Timur 9 / 46 A Rt. 02 Rw. 09 Kel. Putat Jaya Surabaya yang di keluarkan oleh PT. BFI Finance;
- 1 (satu) bendel surat keterangan BPKB sepeda motor Honda tahun 2018 warna merah putih dengan Nopol AG 4694 OX No KA MH1JFPIIXFK806079 Nosin JM21E790277 STNK An. WAHYUDIONO Alamat Dsn. Pojok Rt. 03 Rw. 03 Kel. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri yang dikeluarkan oleh PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE;
Dikembalikan kepada yang berhak dengan bukti kepemilikan yang sah.
- 1 (satu) jaket kain warna doreng merk Urgan;
- 1 (satu) pasang sandal warna biru merk nevada;
- 1 (satu) buah kunci T;
- 2 (dua) buah kunci L yang sudah dimodifikasi untuk membuka kunci gembok;
- 2 (dua) buah anak kunci palsu;
- 2 (dua) buah kunci pas;
Dirampas untuk dimusnahkan. - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1210/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1210/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Mohammad Fadjarisman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Tirta, Br Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana |
Panitera | Panitera Pengganti: Alarico De Jesus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1210/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik193