- Menyatakan Terdakwa RIYANTONO Bin TUGIYO yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan kepada Terdakwa RIYANTONO Bin TUGIYO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 274.053.584,50,- . (Dua ratus tujuh puluh empat juta lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah lima puluh sen) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Legalisir Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/865/HK/416-012/2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Sumberwuluh Kecamatan Dawarblandong, tanggal.25 Desember 2013;
- 1 (satu) bendel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Pembangunan Saluran Drainase Dsn. Jombangan Ds. Sumberwuluh Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto
- 1 (satu) bendel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Pembangunan Tembok Penahan Jalan (TPJ) Dsn. Geneng Ds. Sumberwuluh Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto;
- 1 (satu) bendel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dsn. Selogendogo Ds. Sumberwuluh Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto;
- 1 (satu) bendel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Pembangunan Jalan Paving Dsn. Selogendogo Ds. Sumberwuluh Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto;
- 1 (satu) bendel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Pembangunan Saluran Drainase Dsn. Selogendogo Ds. Sumberwuluh Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Register Surat Permintaan Pembayaran Tahun 2018 Ds. Sumberwuluh Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Umum Tahun 2018 Ds. Sumberwuluh Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Register Kwitansi Pembayaran Tahun 2018 Ds. Sumberwuluh Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Buku Kas Pembantu Pajak Tahun 2018 Ds. Sumberwuluh Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Bidang Pembangunan Desa Tahun 2018 Ds. Sumberwuluh Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto
- 1 (satu) bendel Legalisir Rek Koran Bank Jatim No. Tabungan : 0162402609 a.n. KAS PEMERINTAHAN DS SUMBERWULUH No. Identitas : 3516170702780001;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Sumberwuluh Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto;
- 1 (satu) bendel Laporan Hasil Pengukuran bangunan hasil pekerjaan (Forensik) Desa Sumberwuluh Kec. Dawarblandong Kab Mojokerto
- 1 (satu) bendel Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Dana Desa pada Pemdes Sumberwuluh Kec. Dawarblandong TA 2018;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0300/LS/4.04.05/SKPD/2018, tanggal 11 Mei 2018 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0596/LS/4.04.05/SKPD/2018, tanggal 18 Juli 2018 beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar Verifikasi Permohonan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2018 dari Kecamatan Dawarblandong, tanggal 12 April 2018;
- 1 (satu) lembar Verifikasi Permohonan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2018 dari Kecamatan Dawarblandong, tanggal 03 Juli 2018;
- 1 (satu) bendel Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I T.A. 2018 Nomor : 900/101/416-308.3/2018, tanggal 11 April 2018 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bendel Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II T.A. 2018 Nomor : 900/225/416-308.3/2018, tanggal 28 Juni 2018 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Sumberwuluh Nomor I Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Ellyani, Br Hakim Anggota Kusdarwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar dikembalikan kepada Desa Sumberwuluh melalui saksi Mochammad David Budianto; 9. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Statistik9133