- SHM No. 173 Kel. Pakal an. Hendra Thiemailattu;
- SHM No. 177 Kel. Kalijudan an. Hendra Thiemailattu;
- SHM No. 178 Kel. Kalijudan an. Hendra Thiemailattu;
- SHM No. 179 Kel. Kalijudan an. Hendra Thiemailattu;
- SHM No. 180 Kel. Kalijudan an. Hendra Thiemailattu;
- SHM No. 181 Kel. Kalijudan an. Hendra Thiemailattu;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang tanggal 18 Mei 2017;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri an. Hendra Thiemailattu;
- 6 (enam) lembar fotocopy legalisir rekening BCA an. Hendra Thiemailattu;
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir bukti transfer Bank Mandiri;
- 11 (sebelas) lembar bukti setoran pajak an. Hendra Thiemailattu;
- 1 (satu) bendel fotocopy akta jual beli No: 06/2019 yang dibuat oleh Notaris Olivia Sherline Wiratno, SH (dari Djajanto Irawan);
- Blangko Permohonan Balik Nama atas nama Lukman Dalton dengan luas tanah sebesar 10.260 M2 yang terletak di Kelurahan Pakal dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 173/K, bukti T-1A ;
- Surat Pengantar Nomor Nomor 3318/OLV - RCK/XII/2018 dari Kantor Terdakwa Olivia kepada Kepala kantor Pertanahan Nasional I Kota Surabaya perihal pengecekan sertifikat hak milik Nomor 173 atas nama Pemegang hak saksi Lukman Dalton tertanggal 31 Desember 2018, bukti T-1B;
- Surat keterangan yang dibuat oleh Terdakwa olivia atas sertifikat hak milik nomor 173 dengan Pemegang hak saksi lukman dalton tertanggal 31 Desember 2018, bukti T-1C;
- Surat Tugas dari Terdakwa Olivia kepada Lukman Dalton tertanggal 31 Desember 2018, bukti T-1D;
- Tanda Terima dari Terdakwa Olivia Sherline Wiratno, S.H, berupa Surat-Surat dan/atau berkas berkas Sertifikat Hak Milik Nomor : 173/K, Kecamatan Benowo, Kelurahan Pakal, Kota Surabaya, dengan surat ukur 111/U/1990 dengan luasa 10.260 M2 atas nama Lukman Dalton tertanggal 29 Nopember 2018, bukti T-1E;
- Tanda Terima dari Terdakwa Olivia Sherline Wiratno, S.H, berupa Surat-Surat dan/atau berkas berkas Sertifikat Hak Milik Nomor : 173/K, Kecamatan Benowo, Kelurahan Pakal, Kota Surabaya, dengan surat ukur 111/U/1990 dengan luasa 10.260 M2 atas nama Hendra Thiemailattu tertanggal 01 April 2019, bukti T-1F;
- Turunan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 02 tertanggal 25 Juni 2018 antara Lukman Dalton dengan Hendra Thiemailattu, bukti T-2;
- Turunan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 02 tertanggal 09 Juli 2018 antara Lukman Dalton dengan Hendra Thiemailattu, bukti T-3;
- Turunan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 27 tertanggal 29 November 2018 antara Lukman Dalton dengan Hendra Thiemailattu, bukti T-4;
- Minuta Akta Jual Beli nomor: 06/2019 tertanggal 12 Maret 2019 antara Sdr. Lukman Dalton dengan endra Thiemailattu, bukti T-5;
- Cek Bank NTT Cabang Surabaya dengan Nomor : BP 1227117 dari PT. Milionaire Group Indonesia sebesar Rp. 3.000.000.000.- , bukti T-6;
- Cek Bank NTT Cabang Surabaya dengan Nomor : BP 1227118 dari PT. Milionaire Group Indonesia sebesar Rp. 5.000.000.000.-, bukti T-7;
- Cek Bank NTT Cabang Surabaya dengan Nomor : BP 1227119 dari PT. Milionaire Group Indonesia sebesar Rp. 5.000.000.000.-, bukti T-8;
- Bukti Setor Transfer Bank Mandiri dari Hendra Thiemailattu kepada Soewarno Tjandra untuk Terdakwa Olivia Sherline Wiratno, S.H, tertanggal 09 Juli 2018, dengan nominal Rp. 2.000.000.000.- (Dua milyar rupiah), bukti T-9;
- Bukti Transfer Bank Mandiri dari Terdakwa Olivia, melalui Soewarno Tjandra kepada Rifqi Fajar rahman , Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1300016171780 Tertanggal 2 Februari 2018 dengan Nominal sebesar Rp. 2.000.000.000, - (Dua miliyar Rupiah), bukti T-10;
- Bukti Transfer Bank Mandiri dari Terdakwa Olivia memalui Soewarno Tjandra kepada Rifqi Fajar rahman , Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1300016171780 Tertanggal 14 Februari 2018 dengan Nominal sebesar Rp. 1.000.000.000, - (satu miliyar Rupiah), bukti T-11;
- Bukti Transfer Bank Mandiri dari Terdakwa Olivia kepada Misyal B Ahmad , Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1420074748889 Tertanggal 15 Februari 2018 dengan Nominal sebesar Rp. 1.500.000.000, - (satu miliyar lima ratus juta Rupiah), bukti T-12;
- Bukti Transfer Bank Mandiri dari Terdakwa Olivia kepada Rifqi Fajar rahman , Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1300016171780 Tertanggal 15 Februari 2018 dengan Nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar Rupiah), bukti T-13;
- Bukti Transfer Bank Mandiri dari Terdakwa Olivia kepada Rifqi Fajar rahman , Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1300016171780 Tertanggal 19 Februari 2018 dengan Nominal sebesar Rp. 2.000.000.000, - (Dua miliyar Rupiah), bukti T-14;
- Bukti Transfer Bank Central Asia (BCA) dari Terdakwa Olivia kepada Lilik Afidah, Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening 0886120057 Tertanggal 14 Februari 2018 dengan Nominal sebesar Rp. 2.500.000.000 , - (Dua miliyar lima ratus juta Rupiah), bukti T-15;
- Bukti Transfer Bank Central Asia (BCA) dari Terdakwa Olivia kepada Rifqi Fajar rahman , Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1300016171780 Tertanggal 16 April 2018 dengan Nominal sebesar Rp. 25.000.000 , - (dua puluh lima juta rupiah), bukti T-16;
- Bukti Transfer Bank Central Asia (BCA) dari Terdakwa Olivia kepada saksi Lukman dalton, Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening 1900289754 Tertanggal 9 Mei 2018 dengan Nominal sebesar Rp. 50.000.000 , - (lima puluh juta rupiah), bukti T-17;
- Bukti Transfer Bank Central Asia (BCA) dari Terdakwa Olivia kepada Lilik Afidah, Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening 0886120057 Tertanggal 14 Agustus 2018 dengan Nominal sebesar Rp. 200.000.000 , - (Dua ratus juta Rupiah), bukti T-18;
- Bukti Transfer Bank Central Asia (BCA) dari Terdakwa Olivia kepada Fransiska Liliana Chandra , Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening 3890391060 Tertanggal 28 Agustus 2018 dengan Nominal sebesar Rp. 100.000.000, - (seratus juta Rupiah), bukti T-19;
- Bukti Transfer Bank Central Asia (BCA) dari Terdakwa Olivia kepada Agus Setiawan liman , Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening 7880277639 Tertanggal 27 Desember 2018 dengan Nominal sebesar Rp. 200.000.000 , - (dua ratus juta Rupiah);
- Bukti Transfer Bank Central Asia (BCA) dari Terdakwa Olivia, melalui Soewarno Tjandra kepada saksi Lukman Dalton , Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening 1900289754 Tertanggal 15 Januari 2018 dengan Nominal sebesar Rp. 100.000.000 , - (Seratus juta rupiah), bukti T-21;
- Bukti Transfer Bank Central Asia (BCA) dari Terdakwa Olivia, melalui Soewarno Tjandra kepada Agus Setiawan liman , Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening 7880277639 Tertanggal 16 Januari 2018 dengan Nominal sebesar Rp. 100.000.000 ,- (Seratus juta rupiah), bukti T-22;
- Bukti Transfer Bank Central Asia (BCA) dari Terdakwa Olivia kepada saksi Lukman dalton , Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening 1900289754 Tertanggal 22 April 2018 dengan Nominal sebesar Rp. 25.000.000, - (dua puluh lima juta rupiah), bukti T-23;
- Bukti Transfer Bank Mandiri dari Terdakwa Olivia kepada Rifqi Fajar rahman , Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1300016171780 Tertanggal 21 Maret 2018 dengan Nominal sebesar Rp. 150.000.000 - (seratus lima puluh juta rupiah), bukti T-24;
- Bukti Transfer Bank Mandiri dari Terdakwa Olivia kepada Rifqi Fajar rahman , Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1300016171780 Tertanggal 21 Maret 2018 dengan
- Surat Perjanjian Perdamaian antara Hendra Thiemailattu dengan Terdakwa Olivia Sherline Wiratno, S.H atas Laporan Polisi No. LP/B/387/IV/RES.1.11/2019/JATIM/RESTABES SBY, bukti T-26;
Putusan PN SURABAYA Nomor 789/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 789/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Hakim Anggota Itong Isnaeni Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Hamdan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Olivia Sherline Wiratno, S.H. tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Olivia Sherline Wiratno, S.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dari Penuntut Umum : Dari Penasihat Hukum Terdakwa : -3- Bukti Transfer Bank Central Asia (BCA) dari Terdakwa Olivia kepada saksi Lukman Dalton , Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening 1900289754 Tertanggal 27 Desember 2018 dengan Nominal sebesar Rp. 350.000.000 , - (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; Bukti Transfer Bank Central Asia (BCA) dari Terdakwa Olivia kepada saksi Lukman Dalton , Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening 1900289754 Tertanggal 28 Desember 2018 dengan Nominal sebesar Rp. 200.000.000 , - (dua ratus juta Rupiah) ; bukti T-20; Nominal sebesar Rp. 150.000.000 - (seratus lima puluh juta rupiah), bukti T-25; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 789/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik9223