- Menyatakan Terdakwa M. Sulthon als Sulton Bin Burimat Alm secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Sulthon als Sulton Bin Burimat Alm dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan);
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket pfastik yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,64 (delapan koma enam puluh empat) gram dengan berat netto + 8,275 (delapan koma dua ratus tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) bendel plastik kecil yang masih kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah HP merk Samsung type A20 warna hitam dengan nomor simcard 082139337145;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1121/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1121/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widiarso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Hisbullah Idris, Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1121/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1121/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1121/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik1810