- Menyatakan Terdakwa SENDY Bin MOCH SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SENDY Bin MOCH SLAMET tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam Merk Puma yang didalamnya terdapat;
- 1 (satu) buah Box jam merk G-Shock warna hitam berisi:
- 2 (dua) buah klip ukuran besar narkotika jenis shabu yang terdiri dari:
- 1 (satu) buah klip plastik ukuran besar berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto + 49,23 (empat puluh sembilan koma dua puluh tiga) gram beserta klip plastiknya;
- 1 (satu) buah klip plastik ukuran besar berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto + 22,00 (dua puluh dua koma nol) gram beserta klip plastiknya;
- 1 (satu) buah bekas tempat Vitamin CDR yang didalamnya berisi:
- 1 (Satu) buah klip plastik kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,11 (satu koma sebelas) gram beserta klip plastiknya;
- 2 (dua) buah sekrop dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah sendok plastik putih;
- 2 (dua) buah buku kecil yang berisi catatan Penjualan Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Type 1904 warna biru dengan simcard IM3 nomor : 085706725782;
- 1 (satu) unit Handphone Merk samsung duos warna putih dengan simcard Simpati nomor 081231614154;
Putusan PN SURABAYA Nomor 907/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 907/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Suripto, Br Hakim Anggota Fx. Hanung Dwi Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 907/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 907/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 907/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik205