- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum akta Eigendom No.8/1958 terhadap Tanah Bekas Eigendom 1054 tertanggal 31 Djanuari 1958;
- Menyatakan secara sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Akta Eigendom No.8/1958 terhadap tanah bekas Eigendomn 1054 tertanggal 31 Djanuari 1958 dimana terdapat Surat Ukur No.31 Tertanggal 27 Oktober 1913 yaitu Dusun Akipoe yang terletak didesa rumah tiga Ambon dengan batas-batas dari dusun Akipoe adalah :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Dusun Musor milik Keluarga da Costa.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Dusun Sewa Besar Milik Keluarga da Costa dan Dusun Jokong Milik Pengugat.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Dusun Tihu dan Dusun Latar Litu milik Keluarga Limba.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Dusun Sewa Besar Milik Keluarga da Costa dan Dusun Kaka Tua milik Keluarga Huwae.
- Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum dengan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 1300 Kepada Tergugat I dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1675 Kepada Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum berkaitan dengan objek sengketa yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1300 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1675 yang diterbitkan Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik Akta Eigendom 31 Djanuari 1958 No.8/1958 terhadap tanah Eigendom Perponding terdiri dari Surat Ukur Nomor 29,30,31, tertanggal 27 Oktober 1913 dan Surat Ukur No.33 tertanggal 10 Nopember 1913 adalah Tanah Bekas Eigendom 1054/Ambon;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan tidak melakukan kegiatan berupa apapun diatas objek sengketa sampai keputusan ini memperoleh Kekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tangung renteng masing-masing sebagiannya yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.820.000,00 ( dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN AMBON Nomor 206/Pdt.G/2020/PN Amb |
|
Nomor | 206/Pdt.G/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jenny Tulak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, Mhbr Hakim Anggota Rahmat Selang |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Makmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pdt.G/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 206/Pdt.G/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pdt.G/2020/PN Amb
Statistik20981