- Menyatakan Terdakwa I. Firmansyah als Firman Bin Nahar Efendi, Terdakwa II. Saipul Efendy als Sampol Bin Hamid dan Terdakwa III. Rahmad Hamdani als Dani Bin Darmawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I. Firmansyah als Firman Bin Nahar Efendi, Terdakwa II. Saipul Efendy als Sampol Bin Hamid dan Terdakwa III. Rahmad Hamdani als Dani Bin Darmawi oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Firmansyah als Firman Bin Nahar Efendi, Terdakwa II. Saipul Efendy als Sampol Bin Hamid dan Terdakwa III. Rahmad Hamdani als Dani Bin Darmawi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Mengusai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Firmansyah als Firman Bin Nahar Efendi, Terdakwa II. Saipul Efendy als Sampol Bin Hamid dan Terdakwa III. Rahmad Hamdani als Dani Bin Darmawi oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket yang berisikan Butiran Kristal Narkotika bukan tanaman jenis shabu ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo;
- 1 (satu) paket yang berisikan Butiran Kristal Narkotika bukan tanaman jenis shabu ;
- 1 (satu) buah Mancis warna ungu;
- 1 (satu) buah Obor yang terbuat dari Timah dan Pipet;
- 1 (satu) buah Kaca Pirex;
- 5 (lima) buah Pipet Bening;
- 1 (satu) paket yang berisikan Butiran Kristal diduga Narkotika bukan tanaman jenis shabu ;
- 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Maxx Bold;
Putusan PN DUMAI Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Liberty Oktavianus Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Andriyani, Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik14025