- Menyatakan terdakwa Supardi Bin Sudirman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Tolota Calya Warna Putih Nomor Polisi DW 1070 CJ Nomor Rangka Mkha6gj010535 Dan Nomor Mesin 3NRHC35002.
- 1 (satu) Bungkus Rokok Sampoerna Mild 16 Batang.
- 1 (satu) Lembar Kartu Tanda Penduduk (ktp) Dengan Nomor Nik 21.1406.711263.0368 Atas Nama Iton.
- 1 (satu) Lembar Kartu Indonesia Sehat Dengan Nomor Kartu 0002364221856 Atas Nama Fitriani.
- 63 (enam Puluh Tiga) Lembar Uang Rupiah Palsu Pecahan Rp.100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) Yang Masing-masing :
- Nomor Seri KJH423662 Sebanyak 41 Lembar.
- Nomor Seri QKP368391 Sebanyak 12 Lembar.
- Nomor Seri ELC835871 Sebanyak 10 Lembar.
- 1 (satu) Buah Dompet Panjang Pria Warna Coklat Tua Terdapat Tulisan Daiqisi.
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Herman Bin Onding;
Putusan PN SENGKANG Nomor 52/Pid.B/2021/PN Skg |
|
Nomor | 52/Pid.B/2021/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Rico H. Sitanggang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muh. Gazali Arief, Hakim Anggota Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Tutik Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2021/PN Skg
Statistik679