- Menyatakan Terdakwa I KADRI Alias KADE Bin SIBE dan Terdakwa II ROY ASMAN Bin TANGNGA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I KADRI Alias KADE Bin SIBE dan Terdakwa II ROY ASMAN Bin TANGNGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing masing sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Batang Kaca Pireks berisi Kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat bruto (berat kotor ) 0,86 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto seluruhnya 0,0206 gram;
- 1 (satu) set bong / alat hisap;
- 1 (satu) sachet bekas pakai;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi DD 1198 SA;
Putusan PN SENGKANG Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Skg |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2021/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fithriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muh. Gazali Arief, Hakim Anggota Andi Nur Haswah |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Makbul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi Angkas Alias Kaga Bin Sempu; 8. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2021/PN Skg
Statistik344