- Menyatakan terdakwa Rudianto Sattu Bite' Alias Papa Novi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana mengangkut, menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan) dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil truck fuso merk mitsubishi type cold diesel E shd-x K Hi Gear Nomor Rangka Mhmfe75prkk024720, Nomor Mesin 4d34ttx1811 dengan Nomor Polisi DP 8309 UB;
- 1 (satu) lembar STNK mobil dengan Nomor Polisi DP 8309 UB, Nomor Register 06115541 C, dengan nama pemilik Sukawanto;
- Dikembalikan kepada saksi Sukawanto;
- 231 (dua ratus tiga puluh satu) batang kayu olahan jenis kayu kaloju dan kayu nato batu sebanyak 5.8837 meter kubik dengan ukuran masing-masing :
- 182 (saratus delapan puluh dua) batang jenis kayu kaloju dengan volume 5,0191 meter kubik;
- 49 (empat puluh sembilan) batang kayu nato batu dengan volume 0,8646 meter kubik;
- dirampas untuk negara;
- membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SENGKANG Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Skg |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Rico H. Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fithriani, Br Hakim Anggota Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Tutik Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Skg
Statistik12241