- Menyatakan Terdakwa Riki Subagja als Iki Bin Anda Suhanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut Serta Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Riki Subagja als Iki Bin Anda Suhanda oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan Denda sejumlah Rp. 15.000.000( lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit SPM Merk Kawasaki Ninja 150, tahun 1997, warna biru, no.pol : Z-3491-TF, no.ka : MH4KR150CVKP02964 dan no.sin : KR150CEP02880 berikut STNK SPM merk Kawasaki Ninja 150, tahun 1997, warna hitam, no.pol : Z-3491-TF, no.ka : MH4KR150CVKP02964 dan No.sin : KR150CEP02880 An. Muhammad Yusuf K Alamat. Dsn. Karangsari Rt. 01 Rw. 04 Ds. Bangunsari Kec. Pamarican Kab. Ciamis
- 1 (satu) buah handphone merk redmi 9a, warna hitam dengan nomor Imei I : 868198051472747 Imei II : 868198051472754 dengan nomor sim card : 082126830478 ;
- 1 ( satu ) buah handphone merk Docomo warna putih dengan Sim Card M3 085871402178
Putusan PN Banjar Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Bjr |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2021/PN Bjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Banjar |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asri Surya Wildhana, Br Hakim Anggota Muhamad Adi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti Willy Wiranta Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 14 (empat Belas) butir obat warna kuning bertuliskan MF diduga obat jenis hexymer yang dibungkus dengan pelastik warna bening, 1 (satu) buah tas selendang berukuran kecil warna hitam biru. Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00,- (dua ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus/2021/PN_Bjr.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus/2021/PN_Bjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2021/PN Bjr
Statistik4425