- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian
- Menyatakan sah dan berharga akta PERJANJIAN no 49 yang dibuat di hadapan wahyudi Suyanto. SH Notaris di Surabaya.
- Menyatakan sah dan berharga akta KUASA no 50 yang dibuat di hadapan wahyudi Suyanto. SH Notaris di Surabaya.
- Menyatakan Penggugat intervensi sebagai pemilik yang sah atas :
- Sebidang tanah Hak milik pecahan /Splitzing atas sertifikat Nomor 3113/KELURAHAN SAMBIREJO, terletak dalam :
- Sebidang tanah Hak milik Nomor 3114/ SAMBIREJO, terletak dalam :
- Sebidang tanah Hak milik Nomor 3115/ SAMBIREJO, terletak dalam :
- Menyatakan Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para ahli waris BAMBANG WIJANARKO dan SUWANTI SRI KAYATUN untuk tunduk dan melaksanakan isi perjanjian no 49 dan akta kuasa No. 50 yang dibuat di hadapan wahyudi Suyanto. SH .
- Menghukum Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III untuk membayar beaya perkara.
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya
Putusan PN SEMARANG Nomor 214/Pdt.G/2020/PN Smg |
|
Nomor | 214/Pdt.G/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Arsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Yusuf., Br Hakim Anggota Suwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Noerma Soejatiningsih Rr |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM GUGATAN ASAL Menolak Gugatan Para Penggugat asal/Para Tergugat Intervensi I,II,III DALAM GUGATAN INTERVENSI Propinsi : Jawa Tengah Kotamadya : Semarang Kecamatan : Gayamsari Desa : Sambirejo seluas 1.089M2(seribu delapan puluh Sembilan meter persegi); Propinsi : Jawa Tengah Kotamadya : Semarang Kecamatan : Gayamsari Desa : Sambirejo seluas 6.198M2(enam ribu seratus Sembilan puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tertanggal tujuh maret 2000 (07-03-2000), nomor 8/sambirejo/2000, menurut sertifikat tertanggal dua puluh tujuh juni dua ribu (27-6-2000) dikeluarkan oleh kepala kantor Pertanahan Kotamandya Semarang, tercatat atas nama Bambang Wijanarko, Sarjana Hukum, setempat dikenal sebagai jalan Pandansari; Propinsi : Jawa Tengah Kotamadya : Semarang Kecamatan : Gayamsari Desa : Sambirejo seluas 5.168M2 (lima ribu seratus enam puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tertanggal tujuh maret 2000 (07-03-2000), nomor 8/sambirejo/2000, menurut sertifikat tertanggal dua puluh tujuh juni dua ribu (27-6-2000) dikeluarkan oleh kepala kantor Pertanahan Kotamandya Semarang, tercatat atas nama Bambang Wijanarko, Sarjana Hukum, setempat dikenal sebagai jalan Pandansari. DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI Menghukum Para Penggugat asal/Tergugat Intervensi I,II,III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.838.500.-( lima juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pdt.G/2020/PN Smg
Statistik5216