Putusan PN PARIAMAN Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofianita, Br Hakim Anggota Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti: Risnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I Nofrizal panggilan Rizal, terdakwa II Syaprianto panggilan Buyung dan terdakwa III Goesharman Noer panggilan An tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Nofrizal panggilan Rizal dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, terdakwa 2 Syaprianto panggilan Buyung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, terdakwa 3 Goesharman Noer panggilan An oleh karena itu dengan pidana selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 5.1. 1 (satu) lembar kertas papir warna putih; 5.2. 1 (satu) helai celana levis panjang warna biru; 5.3. 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan coklat dengan berat bersih 15,48 gram disisihkan 0,38 gram untuk uji labor, tertinggal 15,10 gram untuk pembuktian di Pengadilan; 5.4. 1 (satu) buah kotak rokok on boll warna hitam; 5.5. 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih; 5.6. 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 11,19 gram disisihkan 0,26 uji labor, tertinggal 10,93 gram untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan; 5.7. 1 (satu) buah kertas papir warna putih; 5.8. 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih; 5.9. 1 (satu) paket menengah narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih dilapisi dengan plastik warna hitam dengan berat bersih 350,23 gram disisihkan 0,63 gram untuk uji labor, tertinggal 349,60 gram untuk pembuktian di Pengadilan; 5.10. 1 (satu) buah kertas papir warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik530