- Menyatakan terdakwa JUSWARDI SINAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 378 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap JUSWARDI SINAGA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) lembar slip transfer uang sebesar Rp.10.000.000 tanggal 26/01/2019 ke Rek JUSWARDI SINAGA
- 1 (satu) lembar slip transfer uang sebesar Rp.5.000.000 tanggal 1/02/2019 ke Rek JUSWARDI SINAGA
- 1 (satu) lembar slip transfer uang sebesar Rp.5.000.000 tanggal 29/01/2019 ke Rek JUSWARDI SINAGA
- Faktur Toko Cat Era Baru tanggal 2 Januari 2019 (T-1);
- Faktur tanggal 2 Januari 2019 dan 5 Januari 2019 (T-2);
- Faktur tanggal 11 Januari 2019 dan 16 Januari 2019 (T-3);
- Faktur tanggal 15 Januari 2019 dan Faktur Toko Kawachi tanggal 9 Januari 2019 (T-4);
- Faktur tanggal 11 Februari 2019 dan 12 Januari 2019 (T-5);
- Faktur tanggal 6 April 2019 dan 12 Januari 2019 (T-6);
- Faktur Kawachi tanggal 6 April 2019 dan Faktur tanggal 6 April 2019 (T-7);
- Faktur tanggal 11 Januari 2019 dan 1 April 2019 (T-8);
- Faktur tanggal 27 Desember 2018 (T-9);
- Faktur Toko INHOMEDECORATIVE (T-10);
- Faktur Toko Horas Baja P. Siantar tanggal 28 Desember 2018 dan Faktur Toko Era Kramika tanggal 28 Desember 2018 (T-11);
- Faktur tanggal 12 Desember 2018 dan Faktur tanggal 6 Desember 2018 (T-12);
- Foto tanpa keterangan (T-13);
- Foto tanpa keterangan (T-14);
- Foto tanpa keterangan (T-15);
- Foto tanpa keterangan (T-16);
- Foto/Gambar bertuliskan RS. TENTARA TK IV0 (T-17);
- Surat Pernyataan atas nama Suprianto tertanggal 23 Mei 2021 (T-18);
- Foto tanpa keterangan (T-19);
- 5 (lima) lembar Foto/gambar/capture media mass, foto Surat tanda terima laporan polisi, surat kesepakatan/pernyataan (T-20);
- Membebankan kepada terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 580/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 580/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sangkot Lumbantobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marsal Tarigan, Mhbr Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Yunita Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dan bukti surat yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa yaitu : Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 580/Pid.B/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 580/Pid.B/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 580/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik430