- Menolak eksepsi Tergugat III;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan para Penggugat dan Tergugat II adalah ahli waris Marto Wagiman;
- Menyatakan surat keterangan ganti rugi tanggal 18 April 2017 antara tergugat I (satu) Warisah dengan Tergugat II (dua) Suharsono tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan seluruh bukti-bukti orang lain yang ada diatas tanah milik Penggugat, selama ini yang diajukan Tergugat II dan/ atau Pihak Ketiga yang dapat hak dari padanya, yang diterbitkan Tergugat III (Kantor Pertanahan Lampung Selatan) adalah tidak berkekuatan hukum mengikat berikut seluruh turunannya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 08.02.15.17.1.00316 an (Suharsono) kepada Penggugat yang terletak di Jalan Raya Suban, Dsn Hargo Sari II RT.005, Desa Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, Lampung dengan luas tanah : 854 M2, dengan batas-batas sbb :
- Sebelah utara berbatasan dengan sdr Supri/ Supriyadi;
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan raya suban;
- Sebelah barat berbatasan dengan sdr. Alpukat (alm)/ Ibu Siti Hadijah;
- Sebelah timur berbatasan dengan sdr. Irawan;
Putusan PN KALIANDA Nomor 48/Pdt.G/2017/PN Kla |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2017/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Made Yase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Dalam keadaan kosong tanpa beban menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian; 7. Menyatakan sertifikat Nomor: 08.02.15.17.1.00316 an (Suharsono) yang dikelurkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008 Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 8. Menghukum Tergugat I, II, III untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sampai dengan saat ini sejumlah Rp 7.204.000,00 (tujuh juta dua ratus empat ribu rupiah); 9. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2017/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2017/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2017/PN Kla
Statistik9011