- Menyatakan Terdakwa Lay Zukri Murdani als Zukri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju merek VIVID warna Hitam;
- 1 (satu) buah peci warna hitam merek tidak diketahui;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA MIO Z warna hitam dengan nomor polisi BK 6262 ADS nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui;
- 1 (satu) buah kotak infak warna biru dalam kedaan rusak;
- Uang tunai sebesar Rp. 264.500,- dengan rincian Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 Lembar, Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 28 lembar, Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 23 lembar, Rp.1000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 lembar, Rp.1000,- (seribu rupiah logam) 4 buah, Rp.500,- (lima ratus rupiah logam) 3 buah;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 802/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 802/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demon Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Br Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi |
Panitera | Panitera Pengganti: Anugraha Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak yakni pihak BKM Mushola Al Kausar melalui saksi Bustamar; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 802/Pid.B/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 802/Pid.B/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 802/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik223