- Menyatakan Terdakwa ?Sahrum als Sahrum? tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ?Sahrum als Sahrum? dari Dakwaan Primair
- Menyatakan Terdakwa ?Sahrum als Sahrum? telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip sedang warna putih bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya terdapat sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 623/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 623/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Munawwar Hamidi, Hakim Anggota Makmur Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 623/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik130